Logo Saibumi

UMK Bandarlampung 2022, Tunggu Keputusan Gubernur

UMK Bandarlampung 2022, Tunggu Keputusan Gubernur

Foto: Ilustrasi Uang di UMK Bandarlampung 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pembahasan ihwal Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 telah rampung dibahas oleh Dewan Pengupahan.

 

Adapun hasil dari pembahasan itu, UMK Bandarlampung 2022 ada kenaikan 1,8 persen dibanding tahun 2021 atau bila dirupiahkan kenaikan tersebut Rp. 50,000.

BACA JUGA: Pengurus Apindo Lampung Resmi Dilantik

 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandarlampung sudah mengirimkan hasil pembahasan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan pengesahan terkait UMK Bandarlampung tahun 2022 tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung

 

"Masih menunggu SK Gubernur, jadi masih belum tahu apakah yang diajukan disetujui atau tidak," ungkap Wan Abdurrahman, Rabu (1/12/2021).

 

Lebih lanjut ia mengatakan besaran pengajuan itu, nantinya masih akan dilakukan pembahasan lagi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

 

"Kenaikan upah yang diajukan ke provinsi tersebut telah melalui pembahasan oleh pihak-pihak terkait di Kota Bandarlampung. Lalu kembali dibahas oleh Pemprov Lampung dengan dewan pengupahan sebelum menetapkan hasil terakhir," jelasnya.

 

Wan Abdurrahman juga menyampaikan, apabila nanti SK Gubernur tentang UMK telah disetujui pihaknya pun akan segera menyosialisasikan kepada perusahaan dan serikat kerja.

 

"Kalau sudah menerima SK nya akan langsung sosialisasi agar penerapan UMK sesuai dengan aturan yang yang berlaku," tukasnya.

 

Untuk diketahui, UMK Bandar Lampung tahun 2021 ialah senilai Rp 2,739,983. Sehingga, nominal yang diusulkan untuk tahun 2022 ialah sebesar Rp 2.789.983. (Riduan)

BACA JUGA: Pengurus Apindo Lampung Resmi Dilantik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA