Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, guna menyampaikan aspirasinya terkait UMP Lampung yang baru-baru ini disahkan.
Koordinator Wilayah KSBSI Lampung R. E. L Tobing mengatakan, ada tujuh tuntutan yang disampaikan, adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan
2. Mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.
3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
4. Kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah Tripartit
5. Menuntut dicabut PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan
6. Menolak upah murah
7. Menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.
Menanggapi itu, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Hal senada disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp8.484.
"Jadi tadi sudah kita dengarkan apa yang disampaikan oleh serikat buruh, karena kita sudah mengacu kepada aturan-aturan. Karena namanya pemerintah daerah itu adalah pelaksana regulasi. Namun, akan tetap kita sampaikan semua aspirasinya," jelasnya.
Sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung mengakui tak puas akan kenaikan tersebut, hanya sebesar Rp8.484 untuk UMP 2022 sebesar Rp2.440.486 dari UMP 2021 Rp2.432.001.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan walaupun kenaikan UMP 2022 berdasarkan rumus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Namun hendaknya ada beberapa pengecualian ataupun kebijakan, yang harus dilihat oleh pemerintah provinsi dalam hal penetapan tersebut.
"Masih kurang layak, kenapa saya bilang masih kurang layak. Kalo melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas kemampuan perusahaan saat ini ada peningkatan harusnya bisa menjadi pertimbangan," ungkap Deni kepada saibumi.com, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan apabila para buruh ini juga menginginkan upah yang sewajarnya.
"Harusnya bagaimana mempertimbangkan kenaikan upah itu betul-betul, walaupun belum layak minimal mendekati 5 persen atau mungkin 8 persen. Karena dalam arti kata, kita ini udah 2 tahun tidak ada kenaikan UMP," jelasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2954
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2699
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2691
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2624
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2461
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2409
BERLANGGANAN BERITA