Foto: ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung terindikasi terdaftar menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos). Aswarodi, Selasa (23/11/2021)
"Benar ada 25 ASN yang dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat terindikasi menerima bansos," jelasnya.
BACA JUGA: Ketat ! Begini Syarat Penyebrangan di Pelabuhan Merak Mulai Dibuka 1 Desember 2021
Lebih lanjut ia mengatakan ASN tersebut ada yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ada yang tidak terdaftar karena masuk dalam data miskin baru.
"Berdasarkan catatan yang ada rata-rata dari Kota Bandarlampung," katanya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan verifikasi dan validasi secara berulang.
"Berdasarkan aturan yang ada ini menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sehingga agar tidak terulang kembali kami lakukan pengawasan berupa verifikasi dan validasi secara berulang di kabupaten dan kota agar mereka selalu cermat," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut belum ditentukan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (*)
BACA JUGA: Ketat ! Begini Syarat Penyebrangan di Pelabuhan Merak Mulai Dibuka 1 Desember 2021
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA