Dokumen: LBH Bandar Lampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Masyarakat RT 009 LK 001 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung mengadukan permasalahan lahan yang diduga diklaim oleh pihak Pemerintah Kota Bandarlampung.
Klaim tersebut berdasarkan plang yang dipasang didekat rumah masyarakat pada 22 November 2021, selain itu juga terhadap pemasangan plang tidak dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi serta tidak mencantumkan alas hak yang diklaim oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
BACA JUGA: Unit Pam Wilayah B dibantu Polisi Khusus Kereta Api Gagalkan Pencurian Rel
Bahwa masyarakat yang menduduki lahan tersebut sudah sejak tahun 1995 dan sudah berdiri rumah dan bangunan milik masyarakat sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK).
"Kemudian terhadap pengaduan masyarakat, LBH Bandarlampung siap untuk mendampingi masyarakat dan akan menempuh upaya-upaya yang patut terkait permasalahan hak atas tanah. Sejak tahun 1995 hingga saat ini tidak ada dari pihak manapun yang keberatan atau mengklaim lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat," ungkap Sumaindra Jawardi, Direktur LBH Bandarlampung melalui keterangan resminya Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan demikian masyarakat menguasai suatu tanah secara sah selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya klaim dari pihak lain, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:
A. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
B. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
"LBH Bandar Lampung mengecam keras pemasangan plang tanpa nomor register serta alas hak yang jelas oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengklaim tanah yang sejak 1995 dikuasai oleh masyarakat," jelas Sumaindra.
Terhadap permasalahan tersebut LBH Bandar Lampung akan melakukan advokasi dan siap mendampingi masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk memberantas mafia tanah yang juga marak di Lampung. (Riduan)
BACA JUGA: Pro Kontra PPKM Nataru, Kompol TBU Ungkap Tabir di Sesi Ngopi Bareng Podcast Saibumi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2992
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2743
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2728
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2661
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2501
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2449
BERLANGGANAN BERITA