Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi. Ada yang menuding aturan ini seakan melegalkan zina.
Sampai saat ini, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan publik lantaran dinilai bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.
BACA JUGA: Simak! Ini Persyaratan Naik Transportasi Udara di Lampung
Kemendikbud-Ristek pun membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permen PPKS itu. Diketahui Permendikbud ini diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menanggapi perihal Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Saat diwawancarai saibumi.com di Kawasan Universitas Lampung (Unila) Rabu 10 November 2021, menurutnya fitrahnya sebagai manusia adalah menolak kekerasan.
"Intinya adalah kita sebagai manusia itu fitrahnya menolak kekerasan, jadi setiap kekerasan apapun kita harus tolak dan lawan," ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila benar apa yang ditudingkan. Hal itu bisa merusak tradisi keintelektualan di kampus.
"Kalo itu terjadi, Apalagi itu terjadi di lingkungan kampus, dimana lingkungan kampus ini kan harus kita jaga, tradisi keintelektualan. Artinya itu bertentangan dengan pendidikan yang diterapkan di universitas oleh karena itu kita harus tolak," tegasnya.
Adapun Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi, sebagai berikut:
Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi:
Ayat 14: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepentingan terbaik bagi Korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
d. akuntabilitas;
e. independen;
f. kehati-hatian;
g. konsisten; dan
h. jaminan ketidakberulangan.
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
B. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
C. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
D. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
E. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
F. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
G. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
H. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
I. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
J. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
K. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
M. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
N. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
O. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
P. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
Q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
R. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
S. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
T. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
U.melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,
dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang. (Riduan)
BACA JUGA: Simak! Ini Persyaratan Naik Transportasi Udara di Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA