Logo Saibumi

Simak! Ini Persyaratan Naik Transportasi Udara di Lampung

Simak! Ini Persyaratan Naik Transportasi Udara di Lampung

Saibumi.com (SMSI) Lampung Selatan - Pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang resmi berlaku mulai Rabu 3 November 2021. 

 

Aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi bisa dengan tes antigen. Dalam aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Soal Iuran PWI Daerah Nizwar Minta Dihilangkan

 

Hal tersebut juga mulai diterapkan di Lampung, yaitu di Bandara Radin Inten II Lampung. Melalui media sosial resminya, pihak Bandara menjelaskan beberapa persyaratan yang diterapkan oleh Bandara yang berlokasi di Natar, Lampung Selatan ini. 

Berikut persyaratan yang berhasil saibumi.com himpun, Kamis 4 November 2021:

 

1. Bagi penumpang dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan Vaksin Dosis Pertama disertai dengan Hasil Negatif PCR (3 x 24 jam) atau Vaksin Dosis Kedua disertai dengan Hasil Negatif Antigen (1 x 24 jam).

 

2. Penumpang antar wilayah diluar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan Vaksin Minimal Dosis Pertama disertai dengan Hasil Negatif PCR (3 x 24 jam) atau Hasil Negatif Antigen (1 x 24 jam).

 

3. kartu vaksin tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

 

4. Digantikan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang sedang dialami yang menyebabkan tidak dapat menerima dosis vaksin COVID-19. 

 

Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.

 

"Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan," pungkas Muhadjir Effendy. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Iuran PWI Daerah Nizwar Minta Dihilangkan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA