Logo Saibumi

Aroma Sedap Ketok Palu APBD 2022, KPKAD : Tegas Agar Terungkap

Aroma Sedap Ketok Palu APBD 2022, KPKAD : Tegas Agar Terungkap

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung -  Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Anshori menegaskan aparat penegak hukum harus segera mengungkap dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari pemerintah kota setempat. 

 

"Tugas aparat penegak hukum saat ini harus segera bertindak, minimal melakukan pengumpulan data dan bukti," ungkapnya,, Rabu (10/11/2021). 

BACA JUGA: Generasi Milenial : Semangat Tebarkan Nilai-Nilai Pancasila Lewat Musik

 

Dia mengatakan, isu ini telah menjadi bola liar dan perlu dibuktikan, kejaksaan atau pun polri harus segera bertindak sehingga kebenaran bisa terungkap. 

 

"Yang kita lihat bahwa belum ada titik terang, sebetulnya aparat penegak hukum berhak mengumpulkan data dan bukti atau pulbket, agar ada titik terang," tegasnya. 

 

Meskipun ungkapnya, pengungkapan gratifikasi bisa dimulai dari tangkap tangan atau mencari penerima atau yang mengetahui atas tindakan pidana tersebut. 

 

"Sekarang masih menjadi opini publik, yang memberikan informasi real siapa, jika benar harus dilaporkan," tukas Gindha Anshori. 

 

Sebelumnya Kejari Bandarlampung menyampaikan, Jika memang betul masyarakat telah melaporkan dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Kota Bandarlampung, Kejari Bandarlampung akan langsung bekerja  agar warga bisa mengetahui apakah itu hanya isapan jempol belaka atau benar adanya sehingga harus dibuktikan. 

 

"Pada dasarnya kami Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam hal ini menunggu apakah ada laporan perihal masalah tersebut," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik kepada saibumi.com. 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang masyarakat atau organisasi swadaya masyarakat yang memiliki bebarapa fakta atau dokumen pendukung terkait hal tersebut kejaksaann akan menerima laporan tersebut . 

 

Namun, semua itu diproses sesuai dengan  tahapan kejaksaan yaitu masyarakat harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan setelah di verifikasi melalui PTSP kejaksaan syarat tersebut di disposisi oleh pimpinan. 

 

"Lalu kami tidak bisa langsung memanggil pihak terkait, terlebih dahulu kami telaah untuk memeriksa apakah masuk dalam  beberapa kriteria sebagaimana PP No 40 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberatasan tindak pidana korupsi," ungkapnya. 

 

Kejaksaan ditegaskannya, meminta kepada masyarakat ataupun organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberatansan tindak pidana korupsi.

 

"Dan kami mengapresiasi jika memang laporan-laporan tersebut didukung oleh bukti awal yang cukup," terangnya. 

 

Namun jika memang terdapat indikasi dugaan tipikor sebagaimana laporan masyarakat, maka kejaksaan akan bertindak secara objektif dan profesional sebagaimana amanat undang - undang. (Riduan) 

BACA JUGA: Generasi Milenial : Semangat Tebarkan Nilai-Nilai Pancasila Lewat Musik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA