Logo Saibumi

Seratus Pelaku Perjudian Diamankan Polisi Polisi

  Seratus Pelaku Perjudian Diamankan Polisi Polisi

Foto: Ilustrasi Perjudian

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres jajaran mengamankan sebanyak 101 pelaku tindak pidana perjudian di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung.

 

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan dari 101 pelaku tindak pidana satu diantaranya wanita.

BACA JUGA: KPK Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Gratifikasi Lampung Utara

 

"Pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi selama 14 hari dari 18-31 Oktober 2021,"katanya Rizal, saat konfrensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/11/2021).

 

Lanjutnya ia menambahkan dari 101 tersebut merupakan laporan dari 38 perkara.

 

Rizal menambahkann modus yang digunakan para tersangka beragam mulai dari judi jenis perjudiannya yakni, togel, kartu remi, sambung ayam, koprok dan bahkan judi online serta permainan game ludo.

 

"Ini merupakan salah satu kegiatan dalam upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap salah satu penyakit masyarakat yaitu, jenis perjudian," ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp21.328.000, 32 unit handphone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel, 2 kalkulator, 2 ATM, 7 pena, dan 28 unit sepeda motor.

 

"Tidak hanya itu kami juga menyita perlengkapan alat judi seperti 1 besek, 4 dadu, 2 jam dinding, dan 13 ekor ayam adu,"katanya.

 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Sinta)

 

 

 

BACA JUGA: KPK Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Gratifikasi Lampung Utara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA