Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Untuk warga Kota Bandar Lampung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, silakan mendatangi beberapa lokasi SIM keliling berikut ini.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mengunjungi fasilitas SIM Keliling dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Lampung, Senin 8 November - 14 November 2021:
BACA JUGA: Angkut 700 Genteng, Truk Tak Kuat Beban Terperosok ke Saluran PDAM
Hari Senin, 8 November 2021
1. Terminal Rajabasa (08.00-13.30 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Selasa, 9 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Rabu, 10 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Kamis, 11 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Jumat, 12 November 2021
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
Hari Sabtu, 13 November 2021
1. Terminal Rajabasa (08.00-12.00 WIB)
2. Gerbang BKP Kemiling (08.00-12.00 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-12.00 WIB)
Hari Minggu, 14 November 2021
Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling
Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan di mobil SIM keliling? Berikut ulasannya.
A. Kartu SIM beserta fotocopy
B. Kartu identitas KTP beserta fotocopy
C. Surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter/puskesmas/klinik yang ditunjuk/ rumah sakit
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai undang-undang PP RI No 60 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP yang berlaku di Indonesia adalah tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan memakai masker, sudah melakukan vaksinasi dan download aplikasi peduliLindungi (Sinta)
BACA JUGA: Angkut 700 Genteng, Truk Tak Kuat Beban Terperosok ke Saluran PDAM
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA