Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung- Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor di Desa Pemanggilan Natar Rabu (13/10/2021).
Tersangka bernama Ardhi Yudha (24) warga Pubian Lampung Tengah, Ardhi Yudha tercatat sudah beraksi puluhan kali melakukan aksinya di Bandar Lampung.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Motif Pengeroyokan Anak Punk terhadap Warga
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya pencurian sepeda motor di wilayah Gedung Meneng Kota Bandar Lampung.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian, kami mendapat informasi pelaku kabur ke wilayah Natar Lampung Selatan," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (14/10/2021).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ardhi beraksi bersama tiga rekannya dan ketiga rekannya berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapa.
"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, lalu dilakukan pengembangan hingga diamankan barang bukti Kawasaki KLX hijau BE 6449 ON.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Sinta)
BACA JUGA: Polisi Selidiki Motif Pengeroyokan Anak Punk terhadap Warga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA