Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Kemiling berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah warga yang pada saat itu sedang ditinggal penghuninya.
Pelaku berinisial IR (24) warga Sukarame ditangkap hari Senin (4/10/2021) saat sedang nongkrong di warung yang berada di Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
BACA JUGA: DPO Penjambret Nenek Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah mengatakan Irfan merupakan DPO dua pekan lalu setelah membobol rumah warga yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
"Dalam aksinya Irfan bersama dua rekannya Mad dan AP. Irfan bertugas mengantar serta memantau situasi dari luar rumah," katanya Rabu (6/10/2021).
Sementara Mad dan AP bertugas mencongkel jendela rumah warga dan masuk kedalam rumah, dari dalam rumah pelaku mengambil dua unit komputer dan dua Handphone.
Diketahui, Mad sudah lebih dulu diamankan Polsek Teluk Betung Utara dengan kasus pencurian sepeda motor. Sementara AP masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Sinta)
BACA JUGA: DPO Penjambret Nenek Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA