Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum untuk anggota DPR Alex Noerdin. Mau 100 Lawyer pun nggak apa-apa, hal ini dikatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, Kamis (16/9/2021).
“Bantuan hukum merupakan hak setiap tersangka, itu kan hak ya. Mau 100 lawyer pun kan enggak mungkin masuk ke sidang semua. Enggak apa-apa, no problem," ujar Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Masuk Berkas Tahap 2, Perkara Benih Jagung Dilimpahkan ke KejariÂ
Diketahui bekas Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) periode 2010-2019.
Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan prosedur dengan benar dan memperhatikan prinsip equality before the law sebelumnya menetapkan Alex sebagai tersangka.
"Kecuali kalau belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan tersangka," kata Supardi.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, mengatakan partainya terkejut dan prihatin dengan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia pun mengatakan partai akan memberikan bantuan hukum jika Alex memintanya.
"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami ada Bakumham, kami siap untuk mendampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," kata Adies. (*)
BACA JUGA: Masuk Berkas Tahap 2, Perkara Benih Jagung Dilimpahkan ke KejariÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA