Logo Saibumi

Pakai Dana Desa untuk Bayar Hutang, Rocki Chandra Divonis 4 Tahun

Pakai Dana Desa untuk Bayar Hutang, Rocki Chandra Divonis 4 Tahun

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Rocki Chandra, seorang oknum Kepala Kampung asal Way Kanan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang,dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. 

 

Ketua Majelis Hakim Efiyanto D mengatakan bahwa terdakwa dinilai oleh Hakim telah bersalah melakukan Korupsi terhadap Dana Desa pada tahun anggaran 2018, dengan total anggaran mencapai Rp675.582.560 (Enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).

BACA JUGA: Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun, Ini Tanggapan Warga

 

Dalam putusannya dirinya mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah.

 

Selain itu oknum Kakam ini pun dikenakan hukuman pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya, dengan dikurangi Rp70 juta yang telah dititipkan ke Jaksa, dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp605.582.560 (enam ratus lima juta, lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah), subsidair 1,5 tahun penjara.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 bulan," jelas Hakim Ketua Efiyanto, Kamis (16/9/2021)

 

Rocki Chandra dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang–undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

 

Perlu diketahui dalam perbuatannya,Rocki melakukan korupsi dengan cara tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan yang telah tertera dalam perencanaan kegiatan pembangunan.

 

Yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa, sebagian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa, digunakannya untuk keperluan pribadi serta kedapatan pula digunakannya untuk melunasi hutang-hutangnya.(Riduan)

BACA JUGA: Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun, Ini Tanggapan Warga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA