Logo Saibumi

Lagi! Dugaan Pencabulan Balita 2 Tahun di Tanggamus, Seorang Pria Diamankan Polisi

Lagi! Dugaan Pencabulan Balita 2 Tahun di Tanggamus, Seorang Pria Diamankan Polisi

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Tanggamus - Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial LM (51) dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah 2 tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pelaku dilaporkan oleh ibunya inisial P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. P melaporkan pada tanggal (10/09/2021) setelah anaknya menceritakan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oleh LM ketika F bermain kerumah tersangka.

BACA JUGA: Rayakan HKGB ke 69, Kapolsek Kota Angung Turun Langsung Bagikan Bantuan

 

"Laporan korban dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (13/9/21). 

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui ibu korban pada Jumat tanggal (10/09/2021) sekitar pukul 09.30 Wib di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.

 

Saat P menggendong F dalam perjalanan, F berkata kepada P bahwa F mengeluhkan sakit pada kelaminnya. F juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku, untuk memastikan itu, ibunya membawa F ke Rumah Sakit, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.

 

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sinta)

BACA JUGA: Buktikan Kepedulian Pada Masyarakat , SPBU Bersama Polsek dan Koramil Pulau Panggung Bagikan Masker

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA