Foto: Ilustrasi Putusan Hakim
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Yunizar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, divonis satu tahun penjara, dalam perkara korupsi pembayaran Pajak Air Tanah, PT Great Giant Pinaple (GGP), Rabu (8/9/2021).
Yunizar terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Pasca Pemukulan, Komisi V DPRD Lampung Lakukan Sidak di RSUDAMÂ
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizar dengan pidana penjara satu tahun penjara," ungkap Majelis Hakim Efiyanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, yang disaksikan saibumi.com.
Selain itu Yunizar juga divonis membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Yunizar juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.983.042.204. Diketahui uang pengganti tersebut sudah dibayarkan penuh oleh Yunizar, bahkan sebelum persidangan dimulai.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memilih untuk fikir-fikir, apakah alan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak. Hal tersebut dikarenakan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu satu tahun empat bulan.
Perlu diketahui, wajib Pajak Pemkab Lampung Tengah yakni PT Great Giant Pineapple (GGP) membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, Power Plant empat sumur, pabrik Tapioka empat sumur, Kandang Sapi sembilan sumur, Perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.
Perusahaan tersebut membayar pajak Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018.
Dalam sidang, 5 Agustus 2021 lalu, dua saksi yakni Kabid II BPPRD Lampung Tengah Dedi Setiawan, dan Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Achmad Hery Setiawan, mengakui diperintah oleh Terdakwa Yunizar, untuk membuat dua surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berbeda.
Surat pertama, senilai pajak yang asli, dan surat ke dua paska ada pemotongan Rp 983 juta dari Terdakwa. Sisa pajak pun diserahkan ke terdakwa, dan keduanya tidak menerima serupiah pun, dari pembuatan SKPD Palsu. Keduanya terpaksa, karena diancam akan di ganti oleh Terdakwa Yuniza. (Riduan)
BACA JUGA: Pasca Pemukulan, Komisi V DPRD Lampung Lakukan Sidak di RSUDAMÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA