Saibumi.com (SMSI), Pringsewu – Pasangan kekasih berinisial RG (30) dan seorang perempuan berinisial MS apa Fenti (24) dua residivis kasus narkoba kembali mendekam disel jeruji Mapolres Pringsewu.
Kedua pelaku diamankan saat sedang berada dirumah kost yang berada diwilayah kelurahan Pringsewu selatan pada Rabu (25/8/21) pukul 18.30 Wib.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan di rumah kost diwilayah kelurahan Pringsewu selatan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (28/8/21) siang.
Dijelaskan kasat, dalam penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai dan 1 buah plastik klip kosong yang berasa dikamar kost.
Menurut kasat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA