Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Lampung Tengah, Yunizar, dituntut satu tahun empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi pembayaran Pajak Air Tanah, PT Great Giant Pinaple (GGP).
"Menuntut terdakwa Yunizar dengan pidana penjara satu tahun empat bulan penjara, selain itu, Yunizar juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," ungkap JPU Yogi Aprianto, saat dikonfirmasi Saibumi.com usai gelaran sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/8/2021)
BACA JUGA: LBH Dampingi Driver Ojek Online yang Dikeroyok Karyawan Resto
Lebih lanjut Yogi juga menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggarpasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sidang selanjutnya dengan agenda putusan bakal berlangsung, pada 2 September 2021, "Sidang agenda putusan pekan depan," kata Majelis Hakim, Efiyanto.
Perlu diketahui, wajib Pajak Pemkab Lampung Tengah yakni PT Great Giant Pineapple (GGP) membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, Power Plant empat sumur, pabrik Tapioka empat sumur, Kandang Sapi sembilan sumur, Perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.
Perusahaan tersebut membayar pajak Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018.
Dalam sidang, 5 Agustus 2021 lalu, dua saksi yakni Kabid II BPPRD Lampung Tengah Dedi Setiawan, dan Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Achmad Hery Setiawan, mengakui diperintah oleh Terdakwa Yunizar, untuk membuat dua surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berbeda.
Surat pertama, senilai pajak yang asli, dan surat ke dua pasca ada pemotongan Rp 983 juta dari Terdakwa. Sisa pajak pun diserahkan ke terdakwa, dan keduanya tidak menerima serupiah pun, dari pembuatan SKPD Palsu. Keduanya terpaksa, karena diancam akan di ganti oleh Terdakwa Yunizar. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2992
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2743
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2728
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2661
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2501
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2449
BERLANGGANAN BERITA