Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.
BACA JUGA: Pemilik Resto Klaim Video CCTV yang beredar tidak utuh
"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Adapun daerahnya sebagai berikut:
Banjarbaru, Balikpapan, Pringsewu, Pekanbaru, Riau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Palu, Tanah Laut, Bangka, Belitung, Banjarmasin, Lampung Timur, Bandar Lampung, Tarakan, Tanah Bumbu, Banggai, Batanghari, Makassar, Paser, Poso, Palembang,Jayapura, Medan, Banda Aceh, Kupang, Palangkaraya, Pematangsiantar, Sumba Timur, Kotabaru, Manado, Minahasa, Luwu Timur, Padang, Samarinda, Jambi
Lebih lanjut Airlangga menuturkan,di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, ada beberapa aturan yang harus ditaati, diantara:
1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
2. Tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang
3. Restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
4. Operasional mal hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda masing-masing
5. Tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.
6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.
7. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.
8. Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan termasuk saat memasuki mal. Karena pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
"Aturan lengkap nantinya akan dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," pungkas Airlangga. (Riduan)
BACA JUGA: Pemilik Resto Klaim Video CCTV yang beredar tidak utuh
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA