Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Joko Sudibyo mengenai perkara penipuan pembayaran pajak dengan pidana penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Senin, (23/08).
"Terdakwa Joko Sudibyo dituntut dengan Pasal 378 KUH Pidana mengenai penipuan," ujar JPU Rosman Yusa dalam persidangan.
BACA JUGA: Media Sosial Dahului Pemberitahuan Pemerintah, 45 Kabupaten/Kota Perpanjang PPKM
Diketahui, Joko Sudibyo menjalani persidangan atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak.
Kronologi kejadian tersebut yaitu pada November 2011 ketika saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.
Selanjutnya, Sugiarto menghubungi terdakwa selaku rekan bisnisnya untuk meminta pertolongan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Terdakwa lalu pergi ke Jakarta dan bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak yang menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto supaya mengembalikan kerugian negara.
Setelah itu, terdakwa meminta Sugiarto untuk menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar dan uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
Korban kemudian melakukan transfer rekening secara bertahap, namun terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, padahal seharusnya sebesar Rp4.209.402.552 untuk tahun 2009. (SB.06)
BACA JUGA: Media Sosial Dahului Pemberitahuan Pemerintah, 45 Kabupaten/Kota Perpanjang PPKM
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA