Logo Saibumi

503 Napi Rutan Kelas 1 Bandarlampung Dapat Remisi HUT RI-76, 5 WBP Bebas

503 Napi Rutan Kelas 1 Bandarlampung Dapat Remisi HUT RI-76, 5 WBP Bebas

Foto: 503 Napi Rutan Kelas 1 Bandarlampung Dapat Remisi HUT RI-76, 5 WBP Bebas [Saibumi.com/Riduan]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 503 warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan kelas I Bandar Lampung diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Kemerdekaan RI ke-76. Mereka mendapat remisi antara satu hingga lima bulan. Selasa (17/8/2021) 

 

Kepala Rutan kelas I Bandar Lampung, Sulardi yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bandar Lampung Arian Adiwibowo mengatakan, dari jumlah 503 WBP, ada 492 remisi umum 1 (RU 1) dan 11 WBP mendapat remisi umum 2 (RU 2). 

BACA JUGA: Berkelakuan Baik, Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya Bebas 

 

"WBP yang mendapatkan RU 1 ini terdiri atas, 216 WBP mendapat remisi satu bulan, 199 WBP remisi dua bulan, 65 WBP remisi 3 bulan, ,9 WBP mendapat remisi 4 bulan, 3 WBP remisi 5 bulan. Sedangkan yang mendapatkan RU 2 yaitu, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 4 orang, dan 5 bulan 2 orang. Dan hari ini yang bebas ada 5 orang," pungkas Arian. 

 

Kegiatan remisi di Rutan Kelas 1 Bandarlampung diawali dengan mengikuti upacara pembukaan nasional secara virtual yang dibuka oleh Menteri hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada lima WBP di Aula Rutan Kelas 1 Bandarlampung. (Riduan) 

BACA JUGA: Berkelakuan Baik, Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya Bebas 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA