Logo Saibumi

Kendalikan Ribuan Butir Ekstasi, Napi Pidana Mati Divonis Nihil

Kendalikan Ribuan Butir Ekstasi, Napi Pidana Mati Divonis Nihil

Foto: Ilustrasi Sidang (Istimewa)

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - MN yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa pada Senin 2 Agustus 2021 lalu, dengan tuntutan 19 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. 

 

Kali ini ia harus menerima kembali vonis pada persidangan Senin 16 Agustus 2021, ia divonis nihil oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Tersangka Habisi Wanita Cantik di Kosan

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MN dengan hukuman pidana penjara nihil," ungkap Majelis Hakim Efiyanto 

 

Dalam hal ini Efiyanto menjelaskan, meski ia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vonis nihil ini dijatuhkan lantaran, MN sudah divonis mati pada kasus sebelumnya. Dan saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara, memilih untuk pikir-pikir, apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak.

 

Perlu diketahui pada perkara keduanya ini, MN kedapatan bekerjasama dengan DP teman satu kamar penjaranya. Keduanya diketahui mengendalikan peredaran pil ekstasi sebanyak hampir tujuh ribu butir.

 

Sementara itu, DP rekan MN divonis 13 tahun penjara, pada gelaran sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, 27 Juli 2021 lalu. (Riduan)

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Tersangka Habisi Wanita Cantik di Kosan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA