Logo Saibumi

Nama Jalan Diganti, Warga Diminta Ubah Sertifikat Surat Tanah

Nama Jalan Diganti, Warga Diminta Ubah Sertifikat Surat Tanah

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung – Warga Jalan Wolter Monginsidi diminta ubah sertifikat surat tanah sesuai nama yang telah diresmi diubah menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Saya menyarankan warga untuk mengganti alamat baru mengenai perubahan nama menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto,”sarannya.

BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Sebar 880 Paket Bantuan Sosial di 5 Wilayah Kabupaten/Kota

Hendaknya menyesuaikan dengan alamat yang baru sehingga letak tanah nantinya akan sesuai dengan lokasinya.

"Sebaiknya hubungi BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja untuk ganti alamat, sesuai dengan jalan yang baru, ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan secara tertulis melalui grup WhatsApp.

Selain itu, dihimpun dari berbagai sumber, Disdukcapil Kota Bandarlampung juga menyarankan masyarakat yang beralamat di jalan tersebut untuk menyesuaikan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai nama jalan yang baru.

Diketahui, Jalan Wolter Monginsidi telah resmi diubah menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto pada tanggal 23 Juli 2021 lalu. (SB.06)

BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Sebar 880 Paket Bantuan Sosial di 5 Wilayah Kabupaten/Kota

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA