Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Sejumlah hotel dan restoran di Kota Bandarlampung sempat ramai diberitakan mengenai kurang maksimalnya dalam penggunaan alat tapping box.
Namun, tidak semua orang mengetahui apa itu tapping box dan seperti apa cara kerjanya hingga menimbulkan banyak pertanyaan.
BACA JUGA: Disdukcapil Bandarlampung: Syarat Sertifikat Vaksin Untuk Mengurus E-KTP Hoaks
Tapping box merupakan alat yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak.
Diketahui, menurut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tapping box merupakan sebuah alat berbentuk kotak agak memanjang dan berwarna hitam. Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya: hotel, tempat hiburan, restoran dan tempat parkir.
Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha.
Diduga dengan adanya pemasangan alat tapping box ini dapat menghindarkan kebocoran penyetoran pajak daerah yang bisa terjadi.
Hal ini disebabkan, tapping box mampu mengirimkan data transaksi, baik penjualan maupun besaran pajak langsung kepada pemerintah daerah. Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya. (SB.06)
BACA JUGA: Disdukcapil Bandarlampung: Syarat Sertifikat Vaksin Untuk Mengurus E-KTP Hoaks
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA