Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung membantah kabar mengenai adanya persyaratan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang mengharuskan masyarakat untuk memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
Menurut Kepala Disdukcapil Bandarlampung, A. Zainuddin, informasi mengenai kartu vaksinasi Covid-19 yang dijadikan syarat dalam pembuatan dokumen kependudukan lainnya sepeti kartu keluarga, akta dan kartu identitas anak itu tidak benar.
BACA JUGA: Ini 4 Aturan Terbaru Terkait Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juni 2021Â
"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP-E," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pelayanan Disdukcapil tidak berhubungan dengan vaksinasi, sehingga tidak ada persyaratan mengenai kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokemen kependudukan.
Dalam masa pandemi Covid-19, Disdukcapil membuka loket pelayanan mulai pukul 07.00 WIB - 20.00 WIB. Sedangkan selama PPKM Darurat, pelayanan pembuatan dokemen kependudukan dibatasi menjadi 60 - 70 berkas. Selain itu, warga juga bisa mendaftar secara online melalui Aplikasi Permen Manis. (SB.06)
BACA JUGA: Ini 4 Aturan Terbaru Terkait Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juni 2021Â
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA