Saibumi.com(SMSI), Pesawaran - Bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Setahun sudah pelarian A (48) dan IR (47), berakhir dibalik jeruji besi.
Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, di bekuk Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Tekab 308 Polsek Padang Cermin. Keduanya diketahui kabur usai membobol kantor PT. Indocom Samudra Persada yang berada di Dusun Seribu, Desa Gebang, Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad membenarkan hal tersebut, kedua terduga pelaku warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan dengan inisial A alias Ujang dan I alias Kalung.
"Keduanya diamankan Tim Resmob Polda Lampung bersama Tekab 308 Polsek Padang Cermin dikediamannya masing-masing," ujar Kombes Pol Muslimin, Senin (7/6/2021).
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/B-210/VII/2019/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, pada 01 Juli 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, menuturkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dua tahun yang lalu.
“Tindak kejahatan ini sudah lama, sekitar dua tahun tepatnya pada Senin (1/7/2019) sekira jam 02.41 WIB di kantor PT. Indocom Samudra Persada yang berada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya, Minggu (6/6).
Dijelaskan lebih lanjut, keduannya merubah arah CCTV yang terdapat diluar ruangan sebelum menerobos masuk kedalam kantor. "Pelaku mendongkel jendela dan masuk mengambil tiga unit Laptop dan dua buah flash disk,” tambahnya.
Mendapati kantornya dibobol maling, korban melaporkannya ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta," jelasnya
AKP Darwin mengatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa tiga unit laptop hasil curian serta satu buah topi warna putih yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan aksinya,” ujar Edwin.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Nanda/saibumi)
BACA JUGA: Permohonan Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji 2021 Bisa Dilakukan, Begini Prosedurnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3704
2
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3693
3
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3305
4
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3254
5
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3221
6
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3194
BERLANGGANAN BERITA