Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
BACA JUGA: Polda Lampung Rotasi 12 Pejabat, Ini Daftar Kapolres yang Berganti
Dalam proses penyidikan, tim penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua entitas, yakni PT P pada areal perusahaan BUMN dan PT I yang beroperasi di Provinsi Lampung. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, hingga kelompok tani.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun.
"Tim Penyidik Kejati Lampung hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000," ujar Danang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, nilai tersebut berasal dari uang titipan dan uang sitaan yang diperuntukkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Jumlah tersebut berupa uang titipan dan uang sitaan untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tambahnya.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara maupun penitipan uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
"Penitipan tidak menghapuskan perkara," tegasnya.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA: Polda Lampung Rotasi 12 Pejabat, Ini Daftar Kapolres yang Berganti
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 678
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 331
3
Rabu, 29/07/2026 - Dibaca : 311
4
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 225
5
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 214
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 213
1
Rabu, 05/08/2026 - Dibaca : 55
2
Rabu, 05/08/2026 - Dibaca : 42
3
Rabu, 05/08/2026 - Dibaca : 42
4
Rabu, 05/08/2026 - Dibaca : 17
5
Rabu, 05/08/2026 - Dibaca : 4
BERLANGGANAN BERITA