Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Tanggamus – Sebuah video yang menarasikan dugaan penggerebekan terhadap seorang pria berinisial DD, yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan dugaan penggerebekan terhadap DD di sebuah rumah kontrakan. Dalam narasi yang beredar, peristiwa itu dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan antara DD dan seorang perempuan yang disebut berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus biduan lokal.
BACA JUGA: Sebelum Dibobol Maling, SPPG di Pesisir Barat Sudah Terkendala Sengketa Lahan
Unggahan tersebut juga menyebut istri sah DD yang berinisial V telah lama mencurigai adanya hubungan tersebut. Menurut narasi yang beredar, dugaan perselingkuhan itu disebut telah berlangsung sejak V mengandung empat bulan dan baru diketahui saat usia kandungannya memasuki delapan bulan.
Selain video dugaan penggerebekan, unggahan tersebut turut menampilkan kolase foto seorang perempuan yang tengah bernyanyi di atas panggung, serta seorang pria berseragam putih yang mengenakan pin Badan Gizi Nasional (BGN) dengan papan nama bertuliskan inisial DD.
Dalam unggahan yang sama, V juga mengklaim kondisi ekonomi rumah tangganya tidak mengalami perubahan, meski DD disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan sebagai Kepala SPPG.
Ia juga disebut telah memutuskan mengakhiri rumah tangganya dan berencana menempuh jalur hukum, untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai istri sah.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan internal.
Menurut Fitra, DD telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya juga meminta keterangan dari istri sah DD sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja," ujar Fitra saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Fitra menjelaskan, hasil klarifikasi dari kedua belah pihak telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan seluruh dokumen telah disampaikan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Gizi Nasional (BGN) RI untuk ditindaklanjuti.
Ia juga membenarkan DD mengakui adanya peristiwa yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal. Namun, Fitra menegaskan pihaknya tidak mendalami isu lain di luar kewenangan pemeriksa, termasuk kabar mengenai perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan DD.
"Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal," jelasnya.
Lebih lanjut, Fitra mengatakan penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya berada di tingkat pusat, setelah seluruh hasil pemeriksaan diserahkan kepada SDM BGN RI.
Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, termasuk penentuan sanksi terhadap DD, menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional.
Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, kata dia, terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama enam bulan hingga satu tahun, sampai sanksi berat berupa pemberhentian.
"Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan," pungkasnya.
BACA JUGA: Sebelum Dibobol Maling, SPPG di Pesisir Barat Sudah Terkendala Sengketa Lahan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 660
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 308
3
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 247
4
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 208
5
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 198
6
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 185
BERLANGGANAN BERITA