Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Pesisir Barat – Terungkap alasan di balik belum beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sebelum akhirnya menjadi sasaran pencurian.
Bangunan milik Yayasan Bumi Artha Semesta yang berada di Dusun Usang Pulau, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan itu diketahui belum dapat difungsikan karena terkendala sengketa lahan.
BACA JUGA: Kenakan Atribut Ojol dan Berlagak Mahasiswa, Dua Pelaku Gasak Ninja R di Bandar Lampung
Selain itu, pembangunan dapur tersebut juga terdampak kebijakan moratorium pembangunan SPPG yang diberlakukan secara nasional.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Miedy Hariyanto, mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik dari pihak yayasan saat melakukan penyelidikan kasus pencurian di gedung tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari pihak yayasan, gedung SPPG itu memang belum beroperasi karena ada kendala terkait lahannya," ujar Miedy saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, lahan tempat berdirinya bangunan SPPG masih bersengketa dengan sebuah perusahaan sehingga operasional dapur MBG belum dapat dijalankan.
"Informasinya, sengketa itu dengan perusahaan. Jadi yang bermasalah adalah lahannya," lanjutnya.
Meski demikian, Miedy menegaskan penyelidikan kasus pencurian tetap berjalan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.
"Untuk perkara pencuriannya tetap kami proses. Tim masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelakunya," tegasnya.
Sementara, Kepala Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, mengatakan bangunan tersebut hingga kini belum diserahterimakan kepada KPPG sehingga belum berstatus sebagai dapur MBG yang beroperasi.
"Bangunan itu memang belum diserahterimakan kepada kami. Karena itu, statusnya juga belum masuk dalam operasional KPPG," kata Fitra.
Menurut Fitra, saat pembangunan dilakukan, konsep dapur MBG untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) masih dalam tahap pembahasan di pemerintah pusat sehingga proses pengoperasiannya belum dapat dilanjutkan.
"Konsep dapur untuk wilayah 3T saat itu memang masih dalam pembahasan dari pusat sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," ujarnya.
Selain persoalan sengketa lahan, operasional dapur tersebut juga terdampak kebijakan moratorium pembangunan SPPG secara nasional.
"Saat itu ada moratorium pembangunan dapur MBG, sehingga cukup banyak dapur yang sebenarnya sudah siap tetapi belum dapat beroperasi," jelasnya.
Diketahui, bangunan SPPG tersebut telah rampung dibangun sekitar enam bulan lalu. Berbagai perlengkapan operasional dapur juga telah tersedia, namun belum pernah digunakan karena operasional belum dimulai.
Sebelumnya, gedung tersebut menjadi sasaran pencurian yang diketahui pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor Aris Biantoro bersama saksi Komang Ardane mendapati pipa sumur bor dalam kondisi patah dan pintu belakang bangunan telah terlepas.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku pencurian. Sementara itu, nilai kerugian akibat peristiwa tersebut masih dalam proses pendataan dan belum dapat dipastikan.
BACA JUGA: Kenakan Atribut Ojol dan Berlagak Mahasiswa, Dua Pelaku Gasak Ninja R di Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA