Foto Ist | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, langsung melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh lembaga yang dipimpinnya.
Belum genap sepekan sejak dilantik pada 22 Juli 2026, Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN), serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA: Langgar SOP, 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Resmi Ditutup BGN
Langkah tersebut diumumkan Sudaryono di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga integritas, dan membenahi tata kelola internal BGN.
"Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, dilansir Beritasatu.com, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, mayoritas pegawai non-ASN yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya yang dinilai mencoreng nama baik institusi.
Selain pemberhentian pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, 39 orang dikenai hukuman disiplin ringan, sedangkan sembilan lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Sebanyak sembilan ASN dan PPPK melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," katanya.
Sudaryono menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan. Sementara pelanggaran yang ditemukan meliputi keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan atau pencurian uang.
"Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi mencuri uang. Jangan dipikir mencuri uang sedikit itu tidak ketahuan. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WhatsApp, kami investigasi, orangnya mengaku," ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap mayoritas pegawai yang telah bekerja dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap BGN.
"Demi menyelamatkan yang banyak dan yang baik, maka orang-orang yang mencoreng nama baik lembaga harus diberikan hukuman," tegas Sudaryono.
BACA JUGA: Langgar SOP, 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Resmi Ditutup BGN
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA