Foto Ist | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat serta-merta mengambil alih penanganan perkara korupsi yang sedang diproses oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Setiap langkah pengambilalihan harus memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total Program MBG Rampung dalam Sebulan
Hal ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kewenangan lembaganya dalam melakukan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara telah diatur secara jelas dalam undang-undang sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik. Namun, tugas tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujar Johanis Tanak, dilansir Beritasatu.com, Kamis (16/7/2026).
Dalam ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun, kewenangan itu tidak berlaku secara otomatis karena harus didasarkan pada kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) UU KPK, terdapat enam kondisi yang menjadi dasar pengambilalihan perkara. Pertama, laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti.
Kedua, proses penyidikan atau penuntutan mengalami penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
Keempat, terdapat dugaan unsur korupsi dalam proses penanganan perkara itu sendiri. Kelima, terdapat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang menghambat proses penanganan perkara.
Keenam, terdapat kondisi lain yang menyebabkan kepolisian atau kejaksaan tidak dapat menangani perkara secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Johanis menegaskan, apabila KPK nantinya mengambil langkah terkait perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, keputusan tersebut akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai KUHAP," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Namun, KPK menegaskan setiap keputusan untuk mengambil alih suatu perkara harus didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya desakan publik.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total Program MBG Rampung dalam Sebulan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA