Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus beranggota sembilan jaksa, untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembentukan tim tersebut merupakan perkembangan positif karena sebagian besar anggotanya merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Beritasatu.com, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, pengalaman dan kompetensi para jaksa yang pernah menangani berbagai perkara korupsi di KPK diyakini dapat memperkuat proses penyidikan yang kini dilakukan Kejagung.
Ia menegaskan, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan optimistis penyidikan dapat berjalan secara profesional.
"Kami melihat kompetensi dan pengalaman mereka saat bertugas di KPK memang dibutuhkan untuk membantu penyidikan perkara tersebut," lanjutnya.
Selain melakukan pemantauan, KPK juga telah menjalin komunikasi informal dengan Kejagung maupun Kepolisian Republik Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Budi menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaannya, supervisi dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim penyidik dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, terkait dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polri.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek blackout PLTU PLN, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA