Logo Saibumi

Bunuh Mantan Istri Secara Berencana, Beny Alias Ayung Diganjar 19 Tahun Penjara

Bunuh Mantan Istri Secara Berencana, Beny Alias Ayung Diganjar 19 Tahun Penjara

Foto Ist/Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan berencana

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).

 

Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN Sesuai Target RPJMN 2025–2029

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Samsumar saat membacakan amar putusan.

 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya menyebabkan korban kehilangan nyawa, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban.

 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama proses persidangan.

 

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti berupa dua pisau bergagang plastik, batu cobek, kunci rumah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dimusnahkan. Sedangkan telepon genggam dan sepeda motor dikembalikan kepada pihak yang berhak.

 

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzulah mengatakan pihaknya belum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa.

 

"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan terdakwa mengajukan upaya hukum banding," tutur Edman.

 

Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh pertimbangan yang disampaikan dalam tuntutan jaksa telah diakomodasi oleh majelis hakim dalam putusannya.

 

Meski mengaku puas karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

 

Kakak kandung korban, Serfiria, menilai perbuatan terdakwa sangat keji sehingga hukuman 19 tahun penjara belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan keluarga.

 

"Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup. Tapi kami mengikuti aturan yang ada. Yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tetapi sebenarnya ingin seumur hidup," ungkapnya.

 

Sidang pembacaan putusan juga bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 almarhumah Tri Finalia. Keluarga sengaja membawa foto korban ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan.

 

"Hari ini almarhum ulang tahun ke-31. Kami ingin dia tahu kalau hari ini ada keputusan yang menurut kami adil untuk dirinya," ucap Serfiria.

 

Ia berharap apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa dapat memperjuangkan hukuman yang lebih berat.

 

"Kalau dia masih melakukan perlawanan hukum, kami berharap hukumannya bisa lebih dari 19 tahun, bahkan seumur hidup. Karena ini sangat keji, dilakukan dengan perencanaan. Kami benar-benar tidak terima," katanya.

 

Sementara, Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut mereka, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah membuktikan unsur pembunuhan berencana.

 

"Dalam fakta persidangan semuanya terbukti. Tidak ada hal yang meringankan pelaku. Karena itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, yaitu 19 tahun penjara. Kami sangat puas," ujar Lauratia.

 

Ia mengaku sempat khawatir lantaran sidang pembacaan putusan sempat dua kali ditunda. Namun, penundaan tersebut dinilai sebagai bagian dari pendalaman majelis hakim untuk memastikan seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

 

Selama persidangan terungkap bahwa Tri Finalia mengalami sedikitnya 74 luka akibat tusukan dan benda tumpul. Hasil autopsi sebelumnya mencatat korban mengalami puluhan luka tusuk di bagian leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya, serta luka akibat dihantam menggunakan batu cobek.

 

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebelum kejadian memperkuat adanya unsur perencanaan. Berdasarkan fakta persidangan, Ayung datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dengan memanfaatkan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.

 

Terdakwa memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, mencabut kamera CCTV, lalu memasuki kamar saat korban sedang tertidur.

 

Meski terdakwa mengklaim penusukan terjadi setelah korban lebih dahulu menyerangnya menggunakan pisau, majelis hakim berpendapat rangkaian tindakan terdakwa sebelum peristiwa justru menunjukkan adanya persiapan matang.

 

Hakim juga menilai terdakwa sengaja membawa pakaian ganti, menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah, serta berupaya menjebol plafon rumah setelah pembunuhan untuk menciptakan skenario seolah-olah ada pihak lain yang masuk atau keluar dari lokasi kejadian.

 

Seluruh rangkaian fakta tersebut menjadi dasar keyakinan majelis hakim bahwa pembunuhan terhadap Tri Finalia dilakukan secara terencana, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

 

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN Sesuai Target RPJMN 2025–2029

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA