Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi, dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah itu kini mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA: KPK Soroti Kemungkinan Ada Aktor Lain dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Dugaan tersebut terungkap dalam fakta persidangan dan analisis yuridis surat tuntutan terhadap Direktur PT Blueray Cargo (BR) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo Dedi Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta-fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan analisis bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta pihak-pihak di BPOM dan Kemendag.
"Jaksa penuntut umum KPK telah menyampaikan ada dugaan pemberian lain yang dilakukan oleh PT BR kepada saudara AD ataupun pihak-pihak lainnya. Tentu ini juga akan menjadi analisis oleh JPU dan juga pengayaan bagi penyidikan karena memang saat ini penyidikannya masih berjalan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Beritasatu.com, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan aliran dana tersebut. Karena itu, KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak dari BPOM maupun Kemendag guna mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
"Terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi, sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun alat bukti lainnya," lanjutnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa mengungkapkan PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan dana dalam bentuk fee hingga puluhan miliar rupiah sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dana tersebut disebut tidak hanya mengalir kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga kepada beberapa pihak di lingkungan BPOM dan Kemendag.
"Sebagaimana telah kami ungkap di sidang, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menjelaskan, uang yang diberikan tersebut bukan merupakan bagian dari biaya operasional resmi perusahaan seperti gaji maupun bonus karyawan.
Dana itu diduga berupa fee bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait jasa importasi yang dijalankan PT Blueray Cargo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Andri mengakui adanya penyerahan uang kepada sejumlah pihak di BPOM dan Kemendag atas arahan Direktur PT Blueray Cargo, John Field.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diserahkan kepada seorang deputi dan direktur di BPOM. Salah satu nama yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah Partomo yang diduga merujuk kepada pejabat di lingkungan BPOM.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada empat orang di Kemendag yang dalam BAP disebut dengan nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Andri mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung, namun tidak mengetahui jumlah nominalnya karena telah dikemas dalam amplop dan disiapkan oleh pihak lain.
Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedi Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Soroti Kemungkinan Ada Aktor Lain dalam Dugaan Korupsi Program MBG
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA