Logo Saibumi

Status JC Ditolak, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Aktor Utama Kasus MBG

Status JC Ditolak, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Aktor Utama Kasus MBG

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

 

Penolakan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA: LAUNCHING SEABAD SUSTER HK DI INDONESIA

 

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief, dilansir Beritasatu.com, Selasa (23/6/2026).

 

Menurutnya, Kejagung telah menerima permohonan JC yang diajukan melalui tim kuasa hukum Sony Sonjaya. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony tidak memenuhi syarat utama sebagai justice collaborator.

 

Syarief menjelaskan, seorang justice collaborator pada prinsipnya merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

 

"Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," jelasnya.

 

Dari hasil penyidikan, Kejagung menilai Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

 

Selain itu, Sony juga diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG serta pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

 

"Dalam hal ini Saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," tutur Syarief.

 

Selain dianggap sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat kedua, yakni mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

 

Syarief mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik belum melihat adanya pengakuan penuh dari tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

 

Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

 

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi berbagai informasi yang telah diberikan Sony selama proses penyidikan berlangsung. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada," tegas Syarief.(*)

BACA JUGA: LAUNCHING SEABAD SUSTER HK DI INDONESIA

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA