Logo Saibumi

Diduga Permulus Proses Impor, Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara

Diduga Permulus Proses Impor, Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

BACA JUGA: Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut John Field membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.

 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke-1," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan tuntutan di persidangan, dilansir Beritasatu.com, Senin (22/6/2026).

 

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

 

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

 

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini para terdakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC berupa uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. 

 

Selain itu, terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,845 miliar.

 

Pemberian uang dan fasilitas tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pejabat pada bidang penindakan dan penyidikan, guna mempermudah proses importasi barang milik Blueray Cargo Group.

 

Salah satu bentuk kemudahan yang diduga diberikan adalah percepatan pengeluaran barang dari proses pengawasan kepabeanan.

 

Jaksa menyebut praktik suap tersebut berlangsung dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta dan Bali.

 

Saat ini, proses persidangan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

 

Majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan dengan mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. 

 

BACA JUGA: Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA