Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Seorang pria berinisial D (44), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diamankan jajaran Polsek Natar setelah kedapatan membawa senjata tajam saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.
Pelaku diamankan di Mapolsek Natar, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Natar.
"Yang bersangkutan kami hadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani penyidik. Saat proses pemeriksaan berlangsung, anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Setio Budi Howo, dalam keterangannya Selasa (9/6/2026).
Akp Budi menerangkan, perkara yang sedang diselidiki berawal dari laporan seorang korban yang mengaku menjadi korban pemukulan.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah terlapor untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun situasi di lokasi justru memanas setelah terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Terlapor kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar membawa benda yang diduga senjata tajam sebelum mengejar korban beserta saksi.
Merasa terancam, korban dan saksi melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi kejadian. Setelah korban meninggalkan tempat tersebut, sepeda motor itu kemudian dibawa pergi tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, polisi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk D.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap D, petugas menemukan satu bilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarung berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dan diselipkan di pinggang. Karena tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tersebut, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya
Selanjutnya, D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, D mengaku menemukan pisau tersebut di area kebun saat sedang buang air kecil.
Meski demikian, polisi tetap melakukan proses hukum guna mendalami asal-usul kepemilikan dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.
"Tersangka saat ini diproses berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa hak. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan," tegas AKP Setio Budi Howo.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA