Logo Saibumi

JPU Tuntut Budi Kurniawan 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen LEB

JPU Tuntut Budi Kurniawan 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen LEB

Foto Ilustrasi/dok.saibumi.com/ Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Datang ke Polsek Sebagai Saksi, Pria Ini Malah Ditangkap Karena Bawa Pisau

 

Ketua Tim JPU, Rudi Vernando, mengatakan terdakwa M. Hermawan dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, terdakwa Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa Heri Wardoyo dituntut empat tahun penjara.

 

"Tim penuntut umum telah membacakan dan mengajukan surat tuntutan atas nama masing-masing terdakwa, yaitu Hermawan, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Seperti yang kita dengar tadi, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun, 10 tahun, dan 4 tahun," ujar Rudi usai persidangan.

 

Menurut Rudi, perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara serta sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan yang ditemukan selama proses persidangan.

 

"Tuntutan yang diajukan jaksa memiliki parameter dan pertimbangan tersendiri. Hal-hal tersebut menjadi dasar adanya perbedaan masa tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim," tambahnya.

 

Salah satu faktor yang meringankan, lanjut Rudi, adalah adanya pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

 

Dalam perkara ini, terdakwa Heri Wardoyo dan M. Hermawan telah melakukan pengembalian sejumlah uang kepada negara.

 

"Pengembalian uang kerugian juga merupakan tolok ukur untuk faktor yang meringankan. Dalam perkara ini, terdakwa yang telah mengembalikan uang tersebut adalah Heri Wardoyo dan terdakwa Hermawan," jelasnya.

 

Rudi menambahkan, uang yang dititipkan oleh Heri Wardoyo merupakan uang pengganti yang diduga telah dinikmati langsung oleh terdakwa. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan sebagian di antaranya dalam bentuk mata uang asing.

 

Menurutnya, tim jaksa masih melakukan penyesuaian nilai terhadap dana dalam mata uang asing tersebut berdasarkan kurs yang berlaku saat ini.

 

"Untuk perhitungan nilainya per bulan Juni ini akan disesuaikan dengan BI Rate atau nilai tukar mata uang asing dari Bank Indonesia," tuturnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan keberatan atas seluruh tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Yunandar menyoroti salah satu pokok perkara terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menurutnya diperbolehkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi dari SKK Migas dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

 

"Pada fakta persidangan yang telah berjalan hingga sidang terakhir kemarin, jelas terungkap bahwa terkait Raperda itu boleh direvisi. Saksi dari SKK Migas maupun ADPMET juga menyatakan bahwa pihak LEB memang diperbolehkan merevisi Perda," kata Yunandar.

 

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi pemahaman jaksa terkait penggunaan kurs mata uang asing yang menjadi salah satu bagian dari dakwaan. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam penafsiran nilai tukar yang digunakan oleh JPU.

 

Karena itu, seluruh keberatan dan argumentasi pembelaan akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang.

 

"Pada hari Kamis nanti, kami akan membantah seluruh tuntutan tersebut," tegasnya.

 

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum, sebelum memasuki tahapan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.

 

BACA JUGA: Datang ke Polsek Sebagai Saksi, Pria Ini Malah Ditangkap Karena Bawa Pisau

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA