Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan pemerintah.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri.
Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pembahasan rancangan undang-undang tersebut telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kalangan akademisi.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tahap penyusunan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait perubahan Undang-Undang Polri.
“Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa,” ujarnya, dilansir dari beritasatu.com.
Habiburokhman dalam rapat paripurna menjelaskan, proses penyerapan aspirasi juga terus dilakukan selama tahapan pembahasan berlangsung.
DPR kembali menggelar 12 RDPU serta mengundang berbagai pakar dari sejumlah disiplin ilmu untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
Selain melibatkan 16 pakar hukum dan dua pakar kesehatan masyarakat, DPR juga menerima sedikitnya 124 masukan tertulis dari berbagai pihak yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Polri.
Setelah laporan Komisi III selesai disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad. Serentak seluruh anggota fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Mendengar persetujuan tersebut, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang.
Usai pengesahan, pimpinan rapat mempersilakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan Undang-Undang Polri yang baru.
Dengan disahkannya perubahan ketiga UU Polri tersebut, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru dapat memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian serta menjawab berbagai tantangan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA