Logo Saibumi

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tetap Yakin Tak Ada Kerugian Negara

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tetap Yakin Tak Ada Kerugian Negara

Foto Istimewa | beritasatu.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kerugian negara dalam program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA: ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

 

Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem menggelar konferensi pers di lobi pengadilan dan menyampaikan dua poin utama yang menurutnya perlu dipahami masyarakat terkait perkara yang tengah bergulir.

 

Poin pertama, Nadiem menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang meyakini dirinya tidak bersalah, namun kemungkinan melakukan kesalahan prosedur, administrasi, atau kelalaian dalam proses pengadaan Chromebook dan CDM.

 

Menurutnya, asumsi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

 

"Banyak yang merasa bahwa walaupun saya tidak bersalah, tetapi mungkin ada sesuatu kekeliruan proses, kesalahan administrasi, atau kelalaian. Saya ingin masyarakat mengetahui faktanya, kasus ini tidak ada pelanggaran proses sama sekali, tidak ada pelanggaran langkah administrasi. Justru sebaliknya, semua bukti sudah menunjukkan semua upaya pengamanan pengadaan ini dan itu sudah di standar yang sangat-sangat tinggi," ujar Nadiem dilansir dari Suara.com, Selasa (2/6/2026).

 

Ia menilai program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook merupakan salah satu proyek pemerintah yang memiliki kajian mendalam serta mekanisme pengamanan yang sangat ketat dibandingkan pengadaan lainnya.

 

Menurut Nadiem, seluruh tahapan program tersebut telah melalui proses evaluasi, verifikasi, dan pengawasan secara komprehensif sebelum dijalankan.

 

Poin kedua yang disoroti adalah terkait unsur kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

 

Nadiem menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.

 

"Tidak adanya kerugian negara. Itu adalah satu hal yang harus sangat dimengerti oleh publik, bahwa tidak ada kerugian negara. Nanti tentunya akan diuraikan di dalam pleidoi, tetapi saya ingin menekankan poin yang sangat penting ini," lanjutnya.

 

Ia juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mencermati putusan terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek pada era kepemimpinannya, Ibrahim Arief alias Ibam.

 

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 12 Mei 2026, majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 triliun.

 

Namun demikian, Nadiem menyoroti adanya perbedaan pandangan di antara hakim yang menangani perkara tersebut.

 

"Ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat perlu dicerna oleh publik dan berbagai pakar hukum. Karena ada dua dari lima hakim, belum pernah ini terjadi dalam kasus korupsi besar setahu saya ya, dua dari lima hakim merasa Ibam harus bebas," ungkapnya.

 

Usai memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem memasuki ruang sidang untuk mengikuti agenda pembacaan pleidoi. 

 

Saat menuju ruang persidangan, ia terlihat menyapa dan memeluk sejumlah anggota keluarga serta mitra Gojek yang hadir memberikan dukungan.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

 

BACA JUGA: ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA