Logo Saibumi

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026, Ini Ketentuannya

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026, Ini Ketentuannya

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa, (2/6/2026). 

 

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Rakyat Berharap Ekonomi Nasional Segera Membaik

 

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 disalurkan melalui PT Taspen (Persero) mulai 2 Juni 2026. Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

 

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan pada 2 Juni 2026.

 

“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

 

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima manfaat berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.

 

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini. 

 

Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

 

Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

 

Ketiga, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.

 

Keempat, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

 

Kelima, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.

 

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Karena terdiri dari beberapa komponen tersebut, nominal yang diterima setiap penerima manfaat tidak sama.

 

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

 

Meski demikian, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

 

Sementara itu, berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar antara Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta. 

 

Sedangkan bagi pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural, besarannya berkisar antara Rp10,6 juta hingga Rp24,8 juta sesuai jenjang jabatan.

 

Untuk pejabat pelaksana non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominal terendah sebesar Rp4,28 juta bagi lulusan SD/SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan nominal tertinggi mencapai Rp9,05 juta bagi lulusan S-2/S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun.

 

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 tersebut, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara dan pensiunan pada tahun ajaran baru.

 

 

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Rakyat Berharap Ekonomi Nasional Segera Membaik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA