Logo Saibumi

Korban Terseret 15 Meter Saat Pertahankan Motor, Resedivis Curat di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Korban Terseret 15 Meter Saat Pertahankan Motor, Resedivis Curat di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Utara – Jajaran Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

 

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Maktub Djais Kembali Nahkodai PGSI Lampung, Bidik Lima Besar Nasional di PON 2032

 

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Senin (1/6/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Saat kejadian, korban tengah dibonceng pelaku bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku diduga memaksa korban dan keponakannya turun dari kendaraan.

 

Setelah itu, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang berupaya mempertahankan kendaraannya sempat memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor hingga terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.

 

Pelaku kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

IPTU Herawati menjelaskan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan mengarah kepada pelaku sehingga petugas segera melakukan penangkapan berikut mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, RP diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Selain itu, tersangka juga tercatat tengah menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang saat ini ditangani Polres Lampung Utara.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah yang diduga milik pelaku.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

 

 

BACA JUGA: Maktub Djais Kembali Nahkodai PGSI Lampung, Bidik Lima Besar Nasional di PON 2032

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA