Logo Saibumi

Curi Pohon Jati Milik Warga, Resedivis Narkotika Kembali Diringkus di Lampung Utara

Curi Pohon Jati Milik Warga, Resedivis Narkotika Kembali Diringkus di Lampung Utara

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

 

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA: Korban Terseret 15 Meter Saat Pertahankan Motor, Resedivis Curat di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Iptu Herawati, Senin (1/6/2026).

 

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban warga Desa Sidodadi II, Kecamatan Abung Selatan, menerima informasi bahwa pohon jati miliknya yang berada di area perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang tidak dikenal.

 

Saat mendatangi lokasi, korban menemukan pohon jati tersebut sudah dipotong menjadi enam bagian. Namun, kayu hasil tebangan belum sempat dibawa oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa aksi percobaan pencurian tersebut dilakukan bersama tersangka AS.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap AS saat berada di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

 

 

BACA JUGA: Korban Terseret 15 Meter Saat Pertahankan Motor, Resedivis Curat di Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA