Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama serta seorang penadah barang hasil kejahatan.
Kedua pelaku Abdul Rahman (29) dan Surya Adi Putra (22). Keduanya ditangkap di sebuah gubuk persawahan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Polres Mesuji Bongkar Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg, 7.000 Tabung Diduga Sudah Dijual
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera pada 3 April 2026 lalu.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amankan," ujar AKP Stefanus, Minggu (31/5/2026).
Saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap dua pelaku utama, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAT, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit sepeda motor hasil curian.
Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengalami senggolan kendaraan dengan korban. Setelah itu, mereka berpura-pura membantu korban menepikan sepeda motor ke pinggir jalan.
"Modusnya, pelaku berpura-pura terjadi senggolan kendaraan. Saat korban lengah karena merasa dibantu, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dinerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA: Polres Mesuji Bongkar Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg, 7.000 Tabung Diduga Sudah Dijual
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA