Foto istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan ikan rebus layang melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih WTP dari BPK, Eva Dwiana: Ini Amanah yang Harus Dijaga
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Senin, (28/11/2025) sekitar pukul 19.12 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
"Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan ikan rebus layang sebanyak 1,8 ton dengan harga Rp39.000 per kilogram. Setelah melalui proses negosiasi, korban akhirnya menyepakati penawaran tersebut," ujar Kompol Rizal Effendi.
Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30 juta sebagai syarat transaksi. Korban yang mempercayai penawaran tersebut kemudian mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah menerima uang muka, pelaku diduga tidak kunjung mengirimkan barang yang dijanjikan. Pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman ikan selama beberapa hari.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika waktu penjemputan ikan yang telah disepakati tiba. Bukannya menyerahkan barang, pelaku justru memutus komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp korban dan menghilang tanpa memberikan keterangan apa pun.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih WTP dari BPK, Eva Dwiana: Ini Amanah yang Harus Dijaga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 18
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 14
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA