Logo Saibumi

Polres Mesuji Bongkar Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg, 7.000 Tabung Diduga Sudah Dijual

Polres Mesuji Bongkar Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg, 7.000 Tabung Diduga Sudah Dijual

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Mesuji- Jajaran Polres Mesuji mengungkap praktik distribusi dan penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran gas subsidi tanpa izin resmi.

 

Kedua pelaku yang diamankan yakni Misadi (43) dan Edi Prayugo (23). Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 350 tabung LPG subsidi yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Modus Jual 1,8 Ton Ikan Rebus, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polisi Usai Tipu Korban Hingga Rp30 Juta

 

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Timur KM 192, tepatnya di depan Mapolres Mesuji, pada Jumat (29/5/2026) malam.

 

Saat razia berlangsung, petugas menghentikan sebuah kendaraan pikap yang dicurigai mengangkut LPG subsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram di dalam kendaraan tersebut.

 

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gas LPG subsidi itu dibeli dari salah satu pangkalan di wilayah Tulang Bawang dan akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," ujar Akbp Firdaus, Minggu (31/5/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Misadi mengaku membeli LPG subsidi dari sebuah pangkalan di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga Rp18 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dengan harga Rp22 ribu per tabung.

 

"Gas tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp22 ribu per tabung kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan," jelasnya.

 

Polisi mengungkap praktik distribusi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, para tersangka disebut telah melakukan pengangkutan LPG subsidi sebanyak 20 kali dengan kapasitas antara 200 hingga 300 tabung setiap pengiriman.

 

"Dari pengakuan tersangka, total LPG subsidi yang telah dijual mencapai sekitar 7.000 tabung sejak Maret hingga Mei 2026," tuturnya.

 

Selain tidak memiliki izin distribusi maupun surat jalan pengangkutan, LPG subsidi tersebut diduga diperjualbelikan di luar jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil pikap, 350 tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga berencana memanggil pemilik pangkalan LPG yang diduga menjadi pemasok tabung subsidi kepada para tersangka serta meminta keterangan ahli dari BPH Migas guna melengkapi proses penyidikan.

 

"Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi LPG subsidi ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkas Firdaus.

 

BACA JUGA: Modus Jual 1,8 Ton Ikan Rebus, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polisi Usai Tipu Korban Hingga Rp30 Juta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA