Logo Saibumi

Mafia Pangan Jadi Ancaman, Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Nasional

Mafia Pangan Jadi Ancaman, Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Nasional

Foto Ilustrasi Beras | Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta– Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan sektor pangan dari hulu hingga hilir guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan distribusi bahan pangan strategis berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik mafia pangan yang dinilai dapat merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, dan memicu gejolak harga berbagai komoditas pangan.

BACA JUGA: Lantik 14 Pejabat Eselon II, Bupati Ela Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

 

Inspektur Jenderal Kementan, Irham Waroihan, mengatakan penguatan pengawasan menjadi penting di tengah berbagai dinamika tata niaga pangan, yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

 

"Penguatan pengawasan dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan," ujar Irham dilansir dari ANTARA, Sabtu (30/5/2026).

 

Menurutnya, praktik mafia pangan umumnya muncul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas.

 

"Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng," tambahnya.

 

Irham menjelaskan, pemerintah terus memperkuat tata niaga komoditas sawit dan minyak goreng melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi kebutuhan dalam negeri.

 

Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tetap harus dilakukan secara ketat agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu, untuk memperoleh keuntungan yang merugikan masyarakat.

 

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak," tegasnya.

 

Selain memperkuat pengawasan internal, Kementan juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pelaku usaha guna menjaga stabilitas pangan nasional.

 

"Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang," jelasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya terhadap langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

 

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan," tuturnya.

 

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

 

Menurut Amran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain dalam tata niaga pangan.

 

"Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi," tegas Amran, dilansir Beritasatu.com.

 

Ia menambahkan, langkah penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun oknum di lingkungan internal kementerian.

 

Berdasarkan data Kementan, sepanjang periode 2024-2025 tercatat 94 kasus yang telah ditangani. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta tiga kasus yang melibatkan oknum pegawai internal. 

 

Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 77 tersangka telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah. 

 

Dalam kurun 10 bulan terakhir, Kementan telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

 

Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan praktik beras oplosan. Dari 268 sampel beras yang diuji di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, berat kemasan, maupun ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

 

BACA JUGA: Lantik 14 Pejabat Eselon II, Bupati Ela Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA