Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pringsewu – Seorang remaja berinisial RA (16), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan jajaran Polres Pringsewu setelah diduga membobol rumah warga dan menggasak uang tunai sebesar Rp86 juta.
Sebagian besar uang hasil kejahatan diketahui telah dihabiskan untuk berfoya-foya, bermain judi online, membeli narkoba, hingga membeli kendaraan bermotor.
BACA JUGA: PKSI Lampung Gelar Rakerda, Fokus Siapkan Atlet Menuju PON 2028
Kasus pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya pergi di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gading Rejo. Polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap RA pada Rabu (27/5/2026) sore.
"Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan terkait kasus pencurian di rumah warga yang saat itu sedang ditinggal pemiliknya. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp86 juta," unar Iptu Rosali dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Iptu Rosali, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari tempat penyimpanan uang.
Dari aksinya tersebut, pelaku menemukan uang tunai yang tersimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah korban.
"Ada Rp30 juta yang disimpan di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, dan sisanya berada di dua tas berbeda sehingga total keseluruhannya mencapai Rp86 juta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang curian telah habis digunakan pelaku dalam waktu singkat.
"Berdasarkan pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku membeli dua sepeda motor, telepon genggam, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, hingga bermain judi slot online," tutur Iptu Rosali.
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak tingkat sekolah dasar tersebut mengaku sering menghabiskan uang untuk bermain slot online.
"Dari total uang yang dicuri, saat diamankan hanya tersisa sekitar Rp10 juta," lanjutnya.
Tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian uang tunai, RA juga mengaku pernah mencuri satu unit telepon genggam merek Vivo milik tetangganya. Ponsel tersebut kemudian dijual dengan harga Rp400 ribu.
"Uang hasil penjualan handphone itu habis digunakan untuk bermain judi slot," katanya.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gading Rejo. Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual.
"Barang hasil curian disembunyikan di ladang jagung, tetapi lebih dulu ditemukan warga sebelum sempat dijual pelaku," ungkapnya.
Sementara, dalam pengungkapan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sekitar Rp10 juta, satu unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena pelaku masih anak, proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Rosali.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA: PKSI Lampung Gelar Rakerda, Fokus Siapkan Atlet Menuju PON 2028
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA