Logo Saibumi

Polisi Ringkus Pria 19 Tahun di Bakauheni Usai Aniaya Wanita hingga Tewas

Polisi Ringkus Pria 19 Tahun di Bakauheni Usai Aniaya Wanita hingga Tewas

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan– Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia. 

 

Polisi menangkap seorang pria berinisial MAA (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, korban diketahui seorang wanita berinisial DEM (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. 

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun di Pringsewu Curi Rp86 Juta, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judi Slot dan Foya-Foya

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah tersebut dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

 

Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil gerak cepat personel Reskrim yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian.

 

"Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial MAA (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Iptu Fransiskus, Sabtu (30/5/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, permasalahan bermula saat korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp.

 

Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun, dalam perjalanan pulang terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park.

 

Di lokasi tersebut, keributan antara korban dan tersangka tidak dapat dihindari. Saat situasi memanas, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya.

 

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius," ungkap Iptu Fransiskus.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda.

 

Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

Meski telah menjalani perawatan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun di Pringsewu Curi Rp86 Juta, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judi Slot dan Foya-Foya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA