Logo Saibumi

Sempat Buron, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Menyerahkan Diri Karena Takut Ditembak

Sempat Buron, Residivis Curanmor  di Bandar Lampung Menyerahkan Diri  Karena Takut Ditembak

Foto Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Pelarian Adi Gunawan (AG), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur, akhirnya berakhir. 

 

Pelaku yang sempat buron usai terlibat aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan menggunakan senjata api rakitan di parkiran Fantastic Tailor, Bandar Lampung, memilih menyerahkan diri karena takut ditindak tegas petugas.

BACA JUGA: Fakta Baru Penusukan Siswa SMP di Bandar Lampung, Dipicu Dugaan Bullying

 

Pelaku diamankan Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur, pada Kamis (20/5/2026) malam.

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya lebih dahulu tertangkap polisi.

 

"Saudara AG ini mengetahui temannya sudah ditangkap di Polresta, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kombes Afret saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung.

 

"Di depan rekan-rekan sudah kami tunjukkan satu pucuk senpi rakitan beserta dua butir peluru. Ini yang sempat viral di TKP halaman parkir toko Fantastic Tailor," tambahnya.

 

Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada 3 April 2026 lalu.

 

Saat kejadian, korban memergoki sepeda motornya sedang dibawa kabur oleh dua pelaku. Warga bersama seorang juru parkir sempat melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku terjatuh setelah menabrak kendaraan yang melintas.

 

Namun situasi berubah mencekam saat plaku AG datang sambil membawa sepeda motor hasil curian dan melepaskan tembakan ke udara untuk menghalau warga.

 

"Satu orang sudah berhasil ditangkap warga. Temannya datang kemudian melepaskan tembakan dan membawa pergi lagi pelaku yang sudah diamankan warga itu," jelas Kombes Afret.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri. Mereka menyasar sepeda motor tanpa kunci pengaman tambahan dan merusak bagian kontak kendaraan.

 

"Mereka hunting, melihat sepeda motor yang mudah dibawa kemudian diambil dengan cara merusak kunci," tuturnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, AG bersama rekannya Ahmad Yusuf (AY) diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

 

"Setelah diinterogasi, pelaku bersama rekannya AY sudah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung kurang lebih sebanyak dua kali," tegasnya.

 

Saat ini polisi masih memburu senjata api lain yang diduga dibawa pelaku kedua saat peristiwa berlangsung. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

BACA JUGA: Fakta Baru Penusukan Siswa SMP di Bandar Lampung, Dipicu Dugaan Bullying

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA