Logo Saibumi

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Polsek Candipuro meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Plt Bupati Lampung Tengah Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tahun 2026

 

Korban, Vebri Prayoga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC yang diparkir di samping rumahnya. 

 

Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi hari.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Candipuro.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.

 

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Lampung Selatan.

 

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya," ujar Iptu Ali Humaeni dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

 

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat menjalankan aksi, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa untuk berjaga-jaga saat beraksi. Namun hingga saat ini, sepeda motor milik korban masih belum ditemukan.

 

"Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga," lanjutnya.

 

Sementara, dari hasil pendalaman tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Lampung Selatan sejak tahun 2025 hingga 2026.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

BACA JUGA: Plt Bupati Lampung Tengah Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tahun 2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA